You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit Buai Tapan
Desa Bukit Buai Tapan

Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas Pokok Dan Fungsi

30 November 2021 Dibaca 291 Kali
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS NAGARI
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Nagari
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris  Nagari mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Wali Nagari Perangkat Nagari, BPD, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Nagari atau sesuai dengan Keputusan Wali Nagari.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Nagari;
  2. Menyusun RAPBNag
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Nagari;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Nagari;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMNag) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPNag);
  6. Menyusun laporan kegiatan Nagari;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Nagari;
  2. Menyusun RAPBNag;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Nagari;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Nagari;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMNag) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPNag);
  6. Menyusun laporan kegiatan Nagari;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Nagari;
  2. Menyusun rancangan regulasi Nagari;
  3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Nagari;
  6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Nagari;
  8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Nagari;
  9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

 

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Nagari;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Nagari;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Nagari;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Nagari;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Nagaridalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Nagari;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Nagari;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset Nagari;
  8. Pengadministrasian inventarisasi Nagari;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA KAMPUNG
  1. Kepala Kampung berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kampung memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung