- TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS NAGARI
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Nagari
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Wali Nagari Perangkat Nagari, BPD, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Nagari atau sesuai dengan Keputusan Wali Nagari.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari dan Pemerintah yang lebih tinggi
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Nagari;
- Menyusun RAPBNag
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Nagari;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Nagari;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMNag) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPNag);
- Menyusun laporan kegiatan Nagari;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Nagari;
- Menyusun RAPBNag;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Nagari;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Nagari;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMNag) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPNag);
- Menyusun laporan kegiatan Nagari;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Nagari;
- Menyusun rancangan regulasi Nagari;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Nagari;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Nagari;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Nagari;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Nagaridalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Nagari;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Nagari;
- Penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset Nagari;
- Pengadministrasian inventarisasi Nagari;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA KAMPUNG
- Kepala Kampung berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kampung memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung