You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit Buai Tapan
Desa Bukit Buai Tapan

Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tata Cara Pengaduan

15 Februari 2019 Dibaca 146 Kali

TATA CARA PENGADUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK YANG DITERIMA PEMOHON SESUAI PERATURAN KOMISI INFORMASI NO 01 TAHUN 2013

Penyelesaian sengketa informasi publik melalui komisi informasi dapat ditempuh apabila

a. pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, atau

b. pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

formulir atau surat permohonan sekurang-kurangnya memuat :

a. identitas pemohon

1. nama pribadi dan / nama institusi

2. nama lengkap, dan

3. no telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili / alamat email jika ada

b. uraian mengenai ulasan pengajuan permohonan;

c. hal yang dimohonkan untuk diputus oleh komisi informasi, yaitu : 

1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon  adalah informasi terbuka diberikan kepada pemohon;

2. meyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak meyediakan informasi tertentu secara berkala , sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;

3. menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menanggapi pemohon informasi , sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh pemohon

4. meyatakan bahwa termohon telah salah karena telah menganggapi permohonan tidak sebagimana yang dimohon sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai dengan permohonan.

5.  mnyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi , sehingga pemohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh pemohon sebagaimana yang dimohonkan  dan / atau 

6. menyatakan bahwa termohon telah salah  karena mengenai biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi , dan meminta komisi informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.

2. bentuk formulir pemohonan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diatur dalam lampiran (1) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.